Gunakan Dana Bantuan Covid-19 untuk Berjudi, Kepala Desa Ini Terancam Hukuman Mati!

- 3 Maret 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /* /Pikiran Rakyat//

Majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

"Sebagaimana Pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," sambungnya.

Tidak hanya itu, jika merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.

Baca Juga: Mbak You Peringatkan Arya Saloka, Bukan Tentang Pelakor, Tapi Tentang Ini

Baca Juga: Viral Video Aldi Taher Joget ‘I Love You So Much Nissa Sabyan’, Begini Reaksi Netizen

Disisi lain, penasihat hukum terdakwa, Supendi, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilaksanakan pekan depan.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah