Dosen Unej Diduga Cabuli Keponakannya, Polres Jember Akhirnya Periksa Pelaku

- 8 April 2021, 21:34 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /Pixabay.com/Gerd Altmann/

LINGKAR KEDIRI - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, akhirnya memeriksa oknum dosen Universitas Jember (Unej) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.

"Terlapor diperiksa mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB dan dari hasil pemeriksaan sementara ada kesesuaian keterangan antara pengakuan pelapor dengan terlapor," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres Jember.

Dilansir dari Lingkar-Kediri.com dari Antara, menurut Diyah ada lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus laporan pencabulan yakni pelapor, terlapor yang kini statusnya masih menjadi saksi, dan tiga orang saksi lainnya yang diduga mengetahui kasus tersebut.

Baca Juga: Inilah Tanda-tanda Kiamat Sudah Sangat Jelas di Arab Saudi, Tumbuhan Hijau Mulai Tumbuh Subur di Padang Pasir

"Dua alat bukti terkait dugaan kasus itu sudah dinilai cukup, namun kami belum bisa memastikan apakah statusnya ditingkatkan ke penyidikan atau tidak karena masih akan mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lima saksi tersebut, PPA Polres Jember akan melakukan gelar perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Unej terhadap anak di bawah umur untuk menentukan apakah saksi terlapor statusnya bisa menjadi tersangka.

"Dalam kasus pencabulan itu ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun karena melanggar pasal 82 ayat 2 jo pasal 76e UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," ujarnya.

Baca Juga: InsyaAllah Cepat Kaya Raya Dan Penuh Keberuntungan, Rutinkan Baca Doa Ini 11x Sebelum Tidur

Sementara kuasa hukum korban dari LBH Jentera, Yamini mengatakan pihaknya berharap aparat kepolisian bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum dosen Unej.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x