Dosen Unej Diduga Cabuli Keponakannya, Polres Jember Akhirnya Periksa Pelaku

- 8 April 2021, 21:34 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /Pixabay.com/Gerd Altmann/

"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya seorang dosen Unej dilaporkan ke Polres Jember karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang tinggal serumah dengan dalih melakukan terapi kanker payudara.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah