Dia mengatakan, warga sipil yang memiliki senjata api selain harus mengajukan izin kepemilikan, juga harus memperbarui izin setiap tahunnya.
Ia menyebut warga sipil pemilik senjata api yang tidak memperpanjang izin kepemilikan senpi masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana.
Pihak Polda Jawa Tengah saat ini telah memiliki layanan pendaftaran kepemilikan senjata api daring berbasis aplikasi yang diberi nama “Senpi Online”.
Warga sipil dapat dengan mudah mendaftarkan izin kepemilikan senpi yang mereka miliki dan juga memperpanjang izin tersebut.
Hadirnya aplikasi tersebut juga memudahkan pihak kepolisian dalam memantau peredaran senjata api di masyarakat.***