Bukan Papua, 22 Ribu Pucuk Senjata Api Ternyata Dimiliki Warga Sipil di Provinsi Ini

- 10 April 2021, 12:33 WIB
ilustrasi senjata api
ilustrasi senjata api /Pixabay/LovableNinja/

Dia mengatakan, warga sipil yang memiliki senjata api selain harus mengajukan izin kepemilikan, juga harus memperbarui izin setiap tahunnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 April 2021: Ricky Bongkar Perilaku Elsa Pada Nino, Murka Nino Tak Dapat Dibendung

Ia menyebut warga sipil pemilik senjata api yang tidak memperpanjang izin kepemilikan senpi masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana.

Pihak Polda Jawa Tengah saat ini telah memiliki layanan pendaftaran kepemilikan senjata api daring berbasis aplikasi yang diberi nama “Senpi Online”.

Warga sipil dapat dengan mudah mendaftarkan izin kepemilikan senpi yang mereka miliki dan juga memperpanjang izin tersebut.

Baca Juga: DPR Singgung Tito Karnavian Soal Perjalanan Ilegal Gubernur Papual, Guspardi: Harus Diberi Teguran Keras

Hadirnya aplikasi tersebut juga memudahkan pihak kepolisian dalam memantau peredaran senjata api di masyarakat.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah