LINGKAR KEDIRI – Setelah beredar viral video di media sosial yang menampilan delapan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta asik nongkrong di warung kopi, kini mereka resmi dipecat oleh Kepala Dishub DKI Jakarta.
Delapan anggota Dishub tersebut berstatus sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo memimpin langsung pencopotan keanggotaan delapan orang pelanggar PPKM Darurat tersebut.
Upacara apel ‘pencopotan PJLP Dinas Perhubungan’ itu diselenggarakan di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 9 Juli 2021.
“Kita pahami bersama karena adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19,” kata Syafrin Liputo sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari Instagram @pikiranrakyat pada 10 Juli 2021.
Pemprov DKI Jakarta fokus dalam penanganan Covid-19 baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan Gubernur dan warga yang melaksanakan pelanggaran dilakukan pengawasan secara ketat.
Syafrin Liputo menyampaikan bahwa semua anggota Dinas Perhubungan wajib melaksanakan ketentuan yang telah diatur Gubernur DKI Jakarta.