Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Copot Ikatan Kerja 8 Anggota PJLP Karena Langgar Aturan PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 19:45 WIB
Delapan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta dipecat setelah videonya viral di jejaring media sosial. Kedelapan anggota Dishub Jakarta tersebut terekam asik nongkrong saat PPKM Darurat.
Delapan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta dipecat setelah videonya viral di jejaring media sosial. Kedelapan anggota Dishub Jakarta tersebut terekam asik nongkrong saat PPKM Darurat. /Pikiran-Rakyat/Amir Faisol/

“Kepada jajaran Dinas Perhubungan yang melakukan pelanggaran, sudah kami lakukan pengawasan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja. Dilaksanakan mulai 9 Juli 2021,” ujar Syafrin.

“Ada 8 anggota yang melakukan pelanggaran, mereka berkerumun dan melakukan makan, minum, ngopi di warung kopi dikawasan Senayan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dinas Perhubungan, ke delapan anggota PJLP ini sudah mengakui bahwa mereka yang ada di video viral tersebut,” ujar Syafrin melanjutkan.

Baca Juga: Dipercaya Mampu Bantu Pemulihan Covid-19, Studi Ungkap Manfaat Vitamin Berikut Ini!

Dua pelanggaran yang dilakukan ke delapan anggota PJLP, diantaranya:

1.  Delapan anggota PJLP tidak melakukan apel di Polda Metro Jaya yang setiap malam dilakukan operasi gabungan pada jam 22.00-04.00 WIB.

2. Mereka melanggar ketentuan yang telah diatur oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa ketaatan pada peraturan adalah amat penting bukan sekedar sebuah hukum tapi dalam rangka melindungi, menyelamatkan warga Jakarta.

Baca Juga: Kelahiran Sapi Merah Pertanda Kejayaan Kaum Zionis, Masjidil Aqsha Akan di Hancurkan?

Anies Baswedan mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat. Langkah pendisiplinan pribadi yang menggunakan seragam bertindak atas nama negara.

“Orang yang bertindak atas nama negara tidak patut melanggar ketetapan yang sudah ditentukan. Disaat mereka melakukan pelanggaran, maka atribut dilepas dan ikatan kerja dihentikan. Aparatur negara harus jadi contoh yang baik,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah