Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Copot Ikatan Kerja 8 Anggota PJLP Karena Langgar Aturan PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 19:45 WIB
Delapan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta dipecat setelah videonya viral di jejaring media sosial. Kedelapan anggota Dishub Jakarta tersebut terekam asik nongkrong saat PPKM Darurat.
Delapan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta dipecat setelah videonya viral di jejaring media sosial. Kedelapan anggota Dishub Jakarta tersebut terekam asik nongkrong saat PPKM Darurat. /Pikiran-Rakyat/Amir Faisol/

LINGKAR KEDIRI – Setelah beredar viral video di media sosial yang menampilan delapan anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta asik nongkrong di warung kopi, kini mereka resmi dipecat oleh Kepala Dishub DKI Jakarta.

Delapan anggota Dishub tersebut berstatus sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo memimpin langsung pencopotan keanggotaan delapan orang pelanggar PPKM Darurat tersebut.

Baca Juga: Awas! 5 Hal Berikut Ini Merupakan Peringatan Dini Imunitas Tubuh Menurun, Lakukan Penanganan Sekarang Juga

Upacara apel ‘pencopotan PJLP Dinas Perhubungan’ itu diselenggarakan di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 9 Juli 2021.

“Kita pahami bersama karena adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19,” kata Syafrin Liputo sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari Instagram @pikiranrakyat pada 10 Juli 2021.

Pemprov DKI Jakarta fokus dalam penanganan Covid-19 baik dari sisi pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan Gubernur dan warga yang melaksanakan pelanggaran dilakukan pengawasan secara ketat.

Baca Juga: Ungkap Jika Jokowi Tak Akan Melenggang di 3 Periode, Denny Darko Sebut Presiden Indonesia 2024 Lebih Hebat

Syafrin Liputo menyampaikan bahwa semua anggota Dinas Perhubungan wajib melaksanakan ketentuan yang telah diatur Gubernur DKI Jakarta.

“Kepada jajaran Dinas Perhubungan yang melakukan pelanggaran, sudah kami lakukan pengawasan secara ketat dan telah memenuhi unsur untuk diberikan sanksi kategori berat yaitu berupa pemutusan hubungan kerja. Dilaksanakan mulai 9 Juli 2021,” ujar Syafrin.

“Ada 8 anggota yang melakukan pelanggaran, mereka berkerumun dan melakukan makan, minum, ngopi di warung kopi dikawasan Senayan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal Dinas Perhubungan, ke delapan anggota PJLP ini sudah mengakui bahwa mereka yang ada di video viral tersebut,” ujar Syafrin melanjutkan.

Baca Juga: Dipercaya Mampu Bantu Pemulihan Covid-19, Studi Ungkap Manfaat Vitamin Berikut Ini!

Dua pelanggaran yang dilakukan ke delapan anggota PJLP, diantaranya:

1.  Delapan anggota PJLP tidak melakukan apel di Polda Metro Jaya yang setiap malam dilakukan operasi gabungan pada jam 22.00-04.00 WIB.

2. Mereka melanggar ketentuan yang telah diatur oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa ketaatan pada peraturan adalah amat penting bukan sekedar sebuah hukum tapi dalam rangka melindungi, menyelamatkan warga Jakarta.

Baca Juga: Kelahiran Sapi Merah Pertanda Kejayaan Kaum Zionis, Masjidil Aqsha Akan di Hancurkan?

Anies Baswedan mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah langkah yang tepat. Langkah pendisiplinan pribadi yang menggunakan seragam bertindak atas nama negara.

“Orang yang bertindak atas nama negara tidak patut melanggar ketetapan yang sudah ditentukan. Disaat mereka melakukan pelanggaran, maka atribut dilepas dan ikatan kerja dihentikan. Aparatur negara harus jadi contoh yang baik,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah