LINGKAR KEDIRI – Pada 8 Juli 2021 Satpol PP KBB memberikan surat peringatan kepada para pedagang kaki lima di kawasan Ruko Tagog, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Pada akhirnya Minggu malam 11 Juli 2021 puluhan kios tersebut dibongkar secara sukarela oleh pedagang.
Berdasarkan data dari ketua paguyuban pedagang tercatat 75 kios yang dibongkar, mayoritas pedagang telah berjualan di kios tersebut selama 23 tahun.
Agung 21 tahun adalah salah satu pedagang buah mengatakan mereka mengetahui kawasan itu bukan di lahan milik pemerintah atau di bahu jalan tapi tanah milik perorangan yang disewa oleh mereka.
“Kami berada di lahan milik H Mustopa kita pun sewa ke dia. Sekarang sudah dibongkar apa solusinya, kami usaha dimana? Kalau gak dagang mau makan dari mana?” ujar Agung dikutip dari Instagram @infobandungbarat oleh Lingkar Kediri.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! dr Lois Ternyata Terindikasi Gangguan Jiwa, dr Mila: Sedih Banyak yang Percaya