LINGKAR KEDIRI – Penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilakukan oleh jajaran petugas TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan agar dapat menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan atau adanya kerumunan.
H SN Prana Putra Sohe selaku Wali Kota Lubuklinggau melakukan apel berasama PPKM Darurat di halaman Masjid Agung As-salam, Kota Lubuklinggau.
Ia menjelaskan bahwa petugas harus mengetahui aturan penertiban kerumuman bukan penertiban pedagang.
Baca Juga: Ternyata Kuning Telur Hingga Jamur Bisa Obati Pasien Covid-19, Begini Penjelasan Pakar
“Kita tidak melarang orang untuk berjualan, yang kita larang itu kerumuman. Mereka itu nyari makan bukan nyari duit, kalau kita bubarkan kasian,” kata Prana dikutip oleh Lingkar Kediri dari video Instagram @lambe_turah pada 14 Juli 2021.
Prana menegaskan para petugas harus miliki sikap humanis kepada para pedagang dan berikan penjelasan mengapa tidak boleh ada kerumunan.
“Saya minta kepada pedagang harus humanis, beri penjelasan. Kalau tidak menimbulkan kerumunan ya sudah, tapi kalau menimbulkan kerumunan yang ditertibkan itu kerumunannya bukan pedagangnya,” tegasnya.
Baca Juga: Ramalan Indigo ini Bikin Ngeri Di Tahun 2021, Sebut Pertanda Alam Murka pada Manusia