Apakah ODP Boleh Mencoblos ?, Berikut Penjelasan KPU Gresik

- 26 Oktober 2020, 21:46 WIB
Ilustrasi pencoblosan di dalam bilik suara
Ilustrasi pencoblosan di dalam bilik suara /Akhmad Nazaruddin Lathif/ANTARA

Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan, Risma Sampaikan Suka Duka Bersama Warga Surabaya Melalui Pertemuan Virtual

Karena hal tersebut, akhirnya KPU Gresik menambah jumlah TPS yang ada. Dari total awal 2.200 TPS, menjadi 2.264 TPS.

Langkah tersebut diambil KPU Gresik sebagai cara untuk mengantisipasi kerumunan pemilih di tiap TPS. Walaupun ketakutan akan munculnya “megaklaster” di Pemilu 2020 nanti, setidaknya KPU Gresik sudah melakukan langkah antisipasi untuk menghindarinya.

Kekhawatiran munculnya klaster COVID 19 dari Pilkada serentak ini disampaikan salah satunya oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Baca Juga: 16 Kabupaten Buka Pendaftaran Banpres BLT UMKM Secara Online, Segera Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta!

Baca Juga: Pendaftaran Banpres BLT UMKM Secara Online Telah Dibuka Untuk 16 Kabupaten, Begini Cara Daftarnya

Dilansir dari Antara, Doli menyatakan bahwa Pilkada serentak yang dilaksanakan tahun ini sangat berpotensi untuk menciptakan klaster baru, hal itu disampaikan pada Rabu 16 September 2020.

Doli menjelaskan bahwa semua proses tahapan pemilu berpotensi untuk menciptakan klaster baru. Dari awal pendaftaran paslon, pengundian nomor urut, kampanye, hingga puncaknya waktu pemungutan suara, semua berpotensi.

Apalagi mengingat banyaknya paslon yang masih menggunakan cara-cara konvensional dalam berkampanye.

Baca Juga: Cara Daftar Banpres BLT UMKM Tahap 2 Secara Online, Berikut Link Pendaftaran Untuk 16 Kabupaten!

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x