Apakah ODP Boleh Mencoblos ?, Berikut Penjelasan KPU Gresik

- 26 Oktober 2020, 21:46 WIB
Ilustrasi pencoblosan di dalam bilik suara
Ilustrasi pencoblosan di dalam bilik suara /Akhmad Nazaruddin Lathif/ANTARA

Lingkar Kediri - Pemilu 2020 ini masih menuai banyak polemik. Sebagian besar karena wabah COVID 19 yang masih belum reda. Disamping itu, kampanye virtual yang masih awam ditelinga masyarakat membuat sebagian besar paslon menggunakan cara lama.

Namun, sorotan besarnya adalah bagaimana cara KPU mengatur pemungutan suara 9 Desember nanti agar tidak memunculkan cluster baru.

KPU Gresik memiliki sistematika khusus untuk mengatur jalannya pemungutan suara nanti agar sesuai dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Wajah seperti Terbakar, Simak Tips Mengatasi Masalah Karena Terlalu Di Bawah Sinar Matahari

Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Nur: Banyak Pihak yang Bersedia Menjadi Penjamin Gus Nur Untuk Dibebaskan

Dilansir dari Antara, Ahmad Roni selaku Ketua KPU Gresik menjelaskan sistematika pemungutan 9 Desember nanti dengan menyiapkan bilik suara khusus bagi orang yang memiliki suhu tubuh diatas 37 derajat Celcius.

Roni menjelaskan, orang yang memiliki suhu tubuh diatas 37 derajat Celcius tetap memiliki hak pilih.

Terlepas dari ciri-cirinya yang bisa dikatakan Orang Dalam Pengawasan (ODP), tidak merubah statusnya sebagai warga Indonesia yang punya hak pilih.

Baca Juga: Libur Panjang Oktober, Lebih dari 160 Ribu Tim Gabungan Operasi Zebra Diterjunkan, Simak Tempatnya

Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan, Risma Sampaikan Suka Duka Bersama Warga Surabaya Melalui Pertemuan Virtual

Karena hal tersebut, akhirnya KPU Gresik menambah jumlah TPS yang ada. Dari total awal 2.200 TPS, menjadi 2.264 TPS.

Langkah tersebut diambil KPU Gresik sebagai cara untuk mengantisipasi kerumunan pemilih di tiap TPS. Walaupun ketakutan akan munculnya “megaklaster” di Pemilu 2020 nanti, setidaknya KPU Gresik sudah melakukan langkah antisipasi untuk menghindarinya.

Kekhawatiran munculnya klaster COVID 19 dari Pilkada serentak ini disampaikan salah satunya oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Baca Juga: 16 Kabupaten Buka Pendaftaran Banpres BLT UMKM Secara Online, Segera Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta!

Baca Juga: Pendaftaran Banpres BLT UMKM Secara Online Telah Dibuka Untuk 16 Kabupaten, Begini Cara Daftarnya

Dilansir dari Antara, Doli menyatakan bahwa Pilkada serentak yang dilaksanakan tahun ini sangat berpotensi untuk menciptakan klaster baru, hal itu disampaikan pada Rabu 16 September 2020.

Doli menjelaskan bahwa semua proses tahapan pemilu berpotensi untuk menciptakan klaster baru. Dari awal pendaftaran paslon, pengundian nomor urut, kampanye, hingga puncaknya waktu pemungutan suara, semua berpotensi.

Apalagi mengingat banyaknya paslon yang masih menggunakan cara-cara konvensional dalam berkampanye.

Baca Juga: Cara Daftar Banpres BLT UMKM Tahap 2 Secara Online, Berikut Link Pendaftaran Untuk 16 Kabupaten!

Baca Juga: Berikut Link Pendaftaran Banpres BLT UMKM Tahap 2, Bisa Dilakukan Secara Online Untuk 16 Kabupaten

Tentunya hal ini menjadi evaluasi bersama, untuk mengingat sesuai tidaknya pemilu dilakukan ketika jumlah penderita COVID 19 terus meningkat setiap harinya.

“Kita harus disiplin, hati-hati, dan patuh pada protokol kesehatan. Sudah banyak paslon yang diberi peringatan oleh penyelenggara Pemilu. Jika terbukti tidak disiplin, akan dijatuhkan sanksi,” ujar Doli.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x