Dikutip dari laman RRI, terdapat tiga sasaran pergub yaitu perorangan, pelaku usaha, dan pengelola penyelenggaraan dan fasilitas umum dengan cara melakukan patroli gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri.
Satgas covid-19 tingkat kecamatan juga memantau penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat, memastikan tidak ada kerumunan, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan.
Masyarakat dan wisatawan diharap berpartisipasi melakukan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca Juga: Lengkap! Juventus vs Barcelona: Prediksi, Ulasan Pemain, Formasi, H2H dan Link Live Streaming
Sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 440/5876/SJ tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
Hal tersebut menetapkan pentingnya pembatasan wisatawan hingga 50 persen, mencegah terjadinya kerumunan terbuka atau tertutup termasuk penggunaan pengeras suara yang mengundang kerumunan.
Untuk masyarakat Sleman yang akan melakukan perjalan keluar daerah atau kembali dari perjalanan, disarankan melakukan rapid test untuk memastikan kondisi tetap negatif covid-19 demi melindungi keluarga, orang lain, hingga tempat yang dikunjungi nantinya.***