LINGKAR KEDIRI - Beredar informasi di media sosial surat tentang penetapan kedaruratan keuangan negara.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara.
Adapun narasi tersebut dalam penandatanganya berlakuk sejak tanggal 17 Maret 2021.
Baca Juga: Pernikahan Artis Dihadiri Orang Hebat, Ketua MUI: Mengapa Artis Lebih Dihargai Daripada Ustadz
Sementara itu narasi utuh dalam surat yang beredar adalah sebagai berikut.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA
KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai:
Dana Bantuan unutk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.
Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Hadiri Pernikahan Atta dengan Aurel, Fiersa Besari Nilai Indonesia Alami Paradoks
Baca Juga: Arti Dibalik Mimpi Meninggal, Inilah Maknanya Menurut Kitab Primbon Jawa
KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut diatas).
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berkaitan dengan edaran informasi surat ini, berdasarkan penulusuran dari Turnbackhoax informasi tersebut merupakan palsu.
Hal demikian disandarkan dari temuan yang diambil dari laman resmi akan Instagram dari Kementerian Sekretaris Negara.
Baca Juga: Beberapa Pihak Meragukan Apple Menamai iPhone 13, Begini Alasannya
Dalam postinganya di Instagram @kemensetneg.ri menepis kebenaran surat tersebut. dalam akun itu mengaskan bahwa beredar surat tersebut berisikan informasi yang hoaks.
Selain itu Kemensetneg juga memberikan klarifikasi bahwa beredarya informasi tentang kedaruratan keuangan negara yang di terbitkan melalui Keppres tanggal 17 Maret 2021 tidak benar.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 April 2021, Gemini Akan Ada Keributan di Lingkunganmu, Virgo Harus Mengontrol Emosi
Berdasarkan paparan diatas, Surat tentang Keputusan kedaruratan keuangan negara adalah infomrasi hoaks.***