Cek Fakta: BPKB atau Sertifikat Tanah Adalah Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah, Simak Faktanya

- 17 Desember 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi BPKB
Ilustrasi BPKB /Indonesia.go.id

LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang mengatakan bahwa BPKB atau sertifikat tanah termasuk syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kabar tersebut beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh salah satu akun pada tanggal 14 Desember 2020.

Adapula dalam unggahannya disertai dengan gambar dan narasi sebagai berikut.

Baca Juga: Rose BLACKPINK Berikan Perhatian Lebih Saat Syuting Drama Perdana Jisoo

“Monggo Silahkan Datang Segera, Jangan Sampai Terlambat ! Ingat, Jangan Lupa Ikuti Protokol Kesehatan…”

Narasi dalam gambar:

“Selamat,

Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda untuk Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui.

Untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x