LINGKAR KEDIRI – Beredar kabar di media sosial yang mengatakan bahwa BPKB atau sertifikat tanah termasuk syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kabar tersebut beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh salah satu akun pada tanggal 14 Desember 2020.
Adapula dalam unggahannya disertai dengan gambar dan narasi sebagai berikut.
Baca Juga: Rose BLACKPINK Berikan Perhatian Lebih Saat Syuting Drama Perdana Jisoo
“Monggo Silahkan Datang Segera, Jangan Sampai Terlambat ! Ingat, Jangan Lupa Ikuti Protokol Kesehatan…”
Narasi dalam gambar:
“Selamat,
Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda untuk Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui.
Untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.