Cek Fakta: BPKB atau Sertifikat Tanah Adalah Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah, Simak Faktanya

- 17 Desember 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi BPKB
Ilustrasi BPKB /Indonesia.go.id

Persyaran yang harus dibawa:

1.KTP/Tanda pengenal lain;

2.NPWP (jika sudah memiliki);

3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;

4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan

5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”

Baca Juga: Cube Entertainment Beri Peringatan Pada Warganet yang Beri Komentar Berbahaya pada Artisnya

Baca Juga: Jelang SBMPTN, LTMPT: Foto yang tidak Sesuai tidak akan Diproses

Cek Fakta: BPKB atau Sertifikat Tanah Adalah Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah
Cek Fakta: BPKB atau Sertifikat Tanah Adalah Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah turnbackhoax.id

Lantas, benarkah bahwa untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) juga menyertakan BPKB atau sertifikat tanah? Berikut faktanya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah