Cek Fakta: BPKB atau Sertifikat Tanah Adalah Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah, Simak Faktanya

- 17 Desember 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi BPKB
Ilustrasi BPKB /Indonesia.go.id

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilansir Lingkar Kediri dari situs turnbackhoax.id, kabar tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Komnas HAM Layangkan Surat Panggilan pada Kabareskrim Mabes Polri Terkait Hasil Otopsi Laskar FPI

Baca Juga: BTS Rajai Tangga Lagu Internasional, Kalahkan PSY

Faktanya, Kementerian Agama melalui akun Twitter resminya,@Kemenag_RI, serta akun Facebook resminya, Ditjen Pendis Kemenag RI, telah menegaskan bahwa BPKB tidak masuk ke dalam syarat pencairan BSU.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, M Zain, menyatakan bahwa berkas yang menjadi syarat pencairan BSU dari Kementerian Agama adalah KTP.

Termasuk NPWP namun jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, serta SPJTM yang sudah ditandatangani di atas materai.

Baca Juga: 7 Fakta Unik yang Hanya dialami Jimin BTS, Nomor 1 Bikin Geleng-geleng!

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan BPKB atau sertifikat tanah adalah syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah klaim yang salah atau hoaks.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah