Namun setelah dilakukan penelusuran, nyatanya informasi tersebut tidak benar.
Informasi tersebut telah diklarifikasi melalui situs resmi Kementrian Komunikasi dan Informatika kominfo.go.id.
Baca Juga: Jangan Tunggu Nanti, Segera Lakukan 10 Hal Ini Untuk Bangun Keutuhan Keluarga Anda
Dijelaskan bahwa sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Selama WNI tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sehingga semua Warga Negara Indonesia sama perlakuannya.
Lebih lanjut, Syarat dasar untuk melamar menjadi CPNS juga bisa dilihat di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), bkn.go.id.
Dalam situs itu disebut sembilan syarat untuk mendaftar sebagai CPNS, syarat yang paling utama adalah para pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengklaim Presiden Jokowi memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk merekrut PNS dari Etnis Tiongkok dan Non Muslim adalah tidak benar atau hoaks.***