Cek Fakta: Presiden Putuskan Surat Penetapan Darurat Keuangan Negara, Begini Faktanya

- 5 April 2021, 07:33 WIB
Tangkapan layar surat keputusan kedaruratan keuangan tertanggal 17 Maret 2021
Tangkapan layar surat keputusan kedaruratan keuangan tertanggal 17 Maret 2021 /Turnbackhoaks

Baca Juga: Arti Dibalik Mimpi Meninggal, Inilah Maknanya Menurut Kitab Primbon Jawa

KEDUA: Menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya. Selambat lambatnya pada Tanggal 31 Maret 2021 (diharapkan Seluruh Bank Terkait untuk bekerja sama demi kelancaran Pencairan Dana SBI tersebut diatas).

KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Berkaitan dengan edaran informasi surat ini, berdasarkan penulusuran dari Turnbackhoax informasi tersebut merupakan palsu.

Hal demikian disandarkan dari temuan yang diambil dari laman resmi akan Instagram dari Kementerian Sekretaris Negara.

Baca Juga: Beberapa Pihak Meragukan Apple Menamai iPhone 13, Begini Alasannya

Dalam postinganya di Instagram @kemensetneg.ri menepis kebenaran surat tersebut. dalam akun itu mengaskan bahwa beredar surat tersebut berisikan informasi yang hoaks.

Selain itu Kemensetneg juga memberikan klarifikasi bahwa beredarya informasi tentang kedaruratan keuangan negara yang di terbitkan melalui Keppres tanggal 17 Maret 2021 tidak benar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 April 2021, Gemini Akan Ada Keributan di Lingkunganmu, Virgo Harus Mengontrol Emosi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Sekretariat Negara (@kemensetneg.ri)

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah