LINGKAR KEDIRI - Beredar informasi di media sosial surat tentang penetapan kedaruratan keuangan negara.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara.
Adapun narasi tersebut dalam penandatanganya berlakuk sejak tanggal 17 Maret 2021.
Baca Juga: Pernikahan Artis Dihadiri Orang Hebat, Ketua MUI: Mengapa Artis Lebih Dihargai Daripada Ustadz
Sementara itu narasi utuh dalam surat yang beredar adalah sebagai berikut.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA
KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai:
Dana Bantuan unutk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.
Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Hadiri Pernikahan Atta dengan Aurel, Fiersa Besari Nilai Indonesia Alami Paradoks