Cek Fakta: Presiden Putuskan Surat Penetapan Darurat Keuangan Negara, Begini Faktanya

- 5 April 2021, 07:33 WIB
Tangkapan layar surat keputusan kedaruratan keuangan tertanggal 17 Maret 2021
Tangkapan layar surat keputusan kedaruratan keuangan tertanggal 17 Maret 2021 /Turnbackhoaks

LINGKAR KEDIRI - Beredar informasi di media sosial surat tentang penetapan kedaruratan keuangan negara.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan tentang penetapan kedaruratan keuangan negara.

Adapun narasi tersebut dalam penandatanganya berlakuk sejak tanggal 17 Maret 2021.

Baca Juga: Pernikahan Artis Dihadiri Orang Hebat, Ketua MUI: Mengapa Artis Lebih Dihargai Daripada Ustadz

Sementara itu narasi utuh dalam surat yang beredar adalah sebagai berikut.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KEUANGAN NEGARA

KESATU: Menetapkan bahwa Dana SBI (080264) -24 SD sebagai:
Dana Bantuan unutk dipergunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.

Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Hadiri Pernikahan Atta dengan Aurel, Fiersa Besari Nilai Indonesia Alami Paradoks

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x