1 April 2022 Pemerintah Resmi Naikkan PPN Jadi 11 Persen, Bagian dari Reformasi Perpajakan

1 April 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi Kenaikan PPN menjadi sebesar 11 persen 1 April 2022/ /Pixabay/geralt/

LINGKAR KEDIRI – Berdasar amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah dalam hal ini secara resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini yaitu 1 April 2022, melalui Kementerian Keuangan.

 Baca Juga: SEA Games ke-31, Media Asing Sebut Timnas Indonesia U-23 Bisa Kena ‘Denda’ Ini Jika Tak Raih Medali Emas

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” demikian keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Jumat, dilansir LingkarKediri dari laman Antara.

Lebih lanjut, Kemenkeu merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN.

 Baca Juga: Tak Kasih Ampun, Rusia Kepung Bis Ukraina yang Membawa Warga Sipil

Barang tersebut antara lain, kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Tak terlewat juga jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Selanjutnya, vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

 Baca Juga: Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai 1 April, Simak Info Penting Ini

Tak hanya itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional juga mendapat fasilitas bebas PPN.

Fasilitas bebas PPN turut diberikan untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.

 Baca Juga: Harga Minyak Anjlok Drastis, Badan Energi Internasional Jadwalkan Pertemuan

Untuk diketahui, Pemerintah akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional melalui APBN.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler