Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS akan Dibayarkan Senin, 10 Agustus 2020

8 Agustus 2020, 23:14 WIB
Ilustrasi foto gaji PNS /EmAji

Lingkar Kediri - Kabar baik terkait pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI, Polri, dan pegawai non-PNS. 

Melalui keterangan resmi PT Taspen(Persero) mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan mulai Senin, 10 Agustus 2020 besok.

"Pembayaran pensiun 13 tahun 2020 bagi penerima pensiun/penerima tunjangan, dan eks PNS Dephub pada PT KAI (Persero) dilaksanakan mulai tanggal 10 Agustus 2020," begitu isi rilis yang diunggah PT Taspen(Persero) pada akun resminya, @taspen.kita, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Baca Juga: Ciptakan Audi Convert, Mahasiswa ITS Raih Prestasi Tingkat Dunia

Mengutip Pikiran Rakyat, dalam rilis yang sama, PT Taspen (Persero) turut menjelaskan perkiraan besaran yang akan diterima para pensiunan.

Dalam poin pertama, dijelaskan bahwa gaji ke-13 ini akan diberikan sebesar penghasilan yang diterima bulan Juli 2020 kemarin.

"Pensiun 13 Tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020," tulis pihak PT Taspen (Persero).

Pensiun ke-13 ini juga tak akan dikenakan potongan, kecuali potongan pajak penghasilan.

Selain itu, tunjangan para penerima pensiunturut dimasukkan dalam pembayaran yang sama.

Baca Juga: Hari Ini, Sabtu 8 Agustus 2020 Harga Emas Antam, Antam Retro, dan UBS Kembali Naik

"Komponen penghasilan Pensiun 13 Tahun 2020 bagi penerima pensiun/penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan," begitu isi rilis tersebut.

Dalam akhir rilisnya, PT Taspen (Persero) juga mengingatkan agar para pensiunan untuk berhati-hati atas penipuan.***

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler