Tak Ada dalam APBN 2021, Peneliti Nilai BSU Penting untuk Pemulihan Ekonomi

- 7 Februari 2021, 12:25 WIB
Tidak dialokasikan di APBN 2021, Kemnaker hentikan BLT Subsidi gaji.
Tidak dialokasikan di APBN 2021, Kemnaker hentikan BLT Subsidi gaji. /Tangkapan layar/Instagram/#uang

LINGKAR KEDIRI - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 30 Januari 2021 memaparkan bahwa Bantuan Sosial Upah (BSU) tidak dialokasikan dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021, BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," tutur Ida usai menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan, Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan.

Sementara itu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengingatkan bahwa program BSU merupakan salah satu faktor penting dalam pemulihan ekonomi nasional, karena dapat mengangkat daya beli warga di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Firasat Reyna, Hingga Papa Surya Pulang Ke Surga? Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini

"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," ungkap Pingkan dalam keterangan tertulis, Minggu 7 Februari 2021.

Dikutip dari laman Antara, BSU merupakan program yang diluncurkan pada 27 Agustus 2020 dan ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja.

Adapun jumlah bantuannya yakni sebesar Rp.600.000 per bulan untuk jangka waktu empat bulan.

Baca Juga: Jarang Nongol di Media Sosial, Jungkook BTS Jadi Satu-satunya Artis yang Dapatkan 3 Juta Suka di Twitter

Sasaran dari program ini adalah para pekerja/buruh dengan gaji kurang dari Rp.5000.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x