Pekerja yang berhak menerima BSU ini adalah mereka yang terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Lebih lanjut, Pingkan mengatakan bahwa pemberian BSU ini sangat relevan. Penerima BSU juga merupakan kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh adanya Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Ternyata Lapar Ada Jenisnya Lho, Mulai dari Lapar Pikiran hingga Lapar Mulut, Simak Lebih Lanjut!
"Pemberian bantuan subsidi upah sangat relevan dan diharapkan mampu menggerakkan perekonomian. Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi," ujarnya.
Oleh karena itu, Pingkan berharap pemerintah dapat mengevaluasi kinerja dari BSU 2020 dan mendiseminasi hasilnya kepada publik.
Dengan demikian, masyarakat dapat menerima informasi terkait efektivitas dari bantuan sosial yang diberikan tersebut, apakah berhasil menggerakkan konsumsi masyarakat dan juga mendapatkan gambaran terkait langkah pemerintah selanjutnya yang berkenaan dengan program BSU ini untuk 2021.***