Kementerian Keuangan Beri Keringanan Utang untuk UMKM dan Debitur Kecil, Simak Begini Mekanismenya

- 27 Februari 2021, 15:03 WIB
Gedung Kementerian Keuangan.
Gedung Kementerian Keuangan. /Dok. Kemenkeu

LINGKAR KEDIRI Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa program keringanan utang dalam upaya memulihkan ekonomi nasional.

Keringanan utang juga diberikan kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah.

Pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Covid-19 Efek Sampingnya Bisa Membuat Muka dan Mata Bengkak? Simak Faktanya

Baca Juga: Waspadai Pishing, Formulir Elektronik Progam PTSL Hanya Menggunakan Domain ini

Kita ingin selesaikan utang lama yang ada, meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, dan menyambut itikad baik debitur, kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat 26 Februari 2021.

Adapun yang mendapatkan keringanan utang tersebut secara rinci adalah pertama, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Covid-19 Efek Sampingnya Bisa Membuat Muka dan Mata Bengkak? Simak Faktanya

Baca Juga: Waspadai Pishing, Formulir Elektronik Progam PTSL Hanya Menggunakan Domain ini

Kedua, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta, dan ketiga, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

Melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Covid-19 Efek Sampingnya Bisa Membuat Muka dan Mata Bengkak? Simak Faktanya

Baca Juga: Waspadai Pishing, Formulir Elektronik Progam PTSL Hanya Menggunakan Domain ini

Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang, yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok

Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni2021, 30 persen pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Covid-19 Efek Sampingnya Bisa Membuat Muka dan Mata Bengkak? Simak Faktanya

Baca Juga: Waspadai Pishing, Formulir Elektronik Progam PTSL Hanya Menggunakan Domain ini

Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara, hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19. 

Moratorium yang diberlakukan ialah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Covid-19 Efek Sampingnya Bisa Membuat Muka dan Mata Bengkak? Simak Faktanya

Baca Juga: Waspadai Pishing, Formulir Elektronik Progam PTSL Hanya Menggunakan Domain ini

Dengan fokus kepada debitur kecil, program Keringanan Utang tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), piutang negara yang berasal dari ikatan dinas.

Serta, piutang negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), dan yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Vaksin Covid-19 Efek Sampingnya Bisa Membuat Muka dan Mata Bengkak? Simak Faktanya

Baca Juga: Waspadai Pishing, Formulir Elektronik Progam PTSL Hanya Menggunakan Domain ini

Program Keringanan Utang diharapkan dapat bermanfaat sebagaisalah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah mengajak agar masyarakat, khususnya para debitur atau penanggung utang, dapataktif berpartisipasi pada program ini, dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021.***

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x