Bantuan Langsung Tunai untuk Ibu Rumah Tangga dari Kemensos, Total Rp2,4 Juta, Simak Cara Daftarnya

- 11 Maret 2021, 09:12 WIB
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) menerima BLT.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) menerima BLT. /instagram.com/@linjamsosoke

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah saat ini terus berupaya untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 yakni dengan terus menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat, khususnya ibu rumah tangga.

Bantuan ini akan disalurkan oleh Kementerian Sosial yang diketahui termasuk dalam Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Nantinya ibu rumah tangga yang berhak menerima BLT selama tahun 2021 dan akan mendapat total bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Raja Arab Saudi Terkait Ibadah Haji, Gus Yaqut: Pemerintah Menyiapkan Beberapa Skenario

Adapun skema pencairan dana akan dilakukan setiap 3 bulan sekali yang mana besaran per bulannya adalah Rp200.000, jadi setiap tiga bulan sekali akan mendapatkan bantuan sebesar Rp.600.000.

Tahap pertama pencairan BLT ibu rumah tangga ini sudah terealisasi sejak Januari kemarin.

Dikutip Lingkar Kediri dari Pikiran Rakyat.com, sementara itu untuk tahap kedua akan dilangsungkan pada April, ketiga pada Juli, dan keempat pada Oktober.

Baca Juga: Sebanyak 19.500 Alumni Prakerja Bisa Dapat Bantuan Rp10 Juta dari Pemerintah, Simak Syarat dan Ketentuannya

Tujuan diberikannya BLT ibu rumah tangga ini untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masyarakat yang ingin mendapatkan uang bantuan BLT ibu rumah tangga, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera terlebih dahulu.

Untuk mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera, masyarakat harus mendaftarkan diri sebagai peserta KPM yang nantinya akan di entry ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Mending Diselingkuhi dari Pada Dimadu, Olla Ramlan : Disana Kawin Lagi, Saya Juga Kawin Lagi

Setelah terdaftar, peserta akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera yang digunakan sebagai alat transaksi pencairan uang BLT ibu rumah tangga.

Bagi masyarakat yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera jangan khawatir, Anda dapat membuatnya terlebih dahulu.

Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta KPM DTKS dengan melapor ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Kemudian, pendaftar membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan oleh pihak RT/RW.
  4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya peserta akan dibuatkan rekening HIMBARA, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Ngeri! Tentara Myanmar Diduga Gunakan Senapan Mesin untuk Membunuh Puluhan Pengunjuk Rasa

Cara Pencairan BLT Ibu Rumah Tangga

Pencairan uang bantuan BLT ibu rumah tangga sebesar Rp200.000 per bulan, akan ditransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), melalui empat bank penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Penerima BLT ibu rumah tangga yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk mencairkan uang bantuan.

Baca Juga: Mbak You Beri Pesan Menohok untuk Nissa Sabyan, Benarkah?

Untuk mengecek nama Anda terdaftar sebagai BLT ibu rumah tangga, Anda bisa cek status kepesertaan Anda di dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh di Google Play Store.

Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke [email protected].

Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x