Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Alias BST Rp300 Ribu Resmi Diberhentikan, Begini Penjelasan Mensos Risma

- 23 September 2021, 08:15 WIB
Penyaluran Bantuan Tunai Alias BST Rp300 Ribu Resmi Diberhentikan, Begini Penjelasan Mensos Risma
Penyaluran Bantuan Tunai Alias BST Rp300 Ribu Resmi Diberhentikan, Begini Penjelasan Mensos Risma /Tri Rismaharini/Instagram

LINGKAR KEDIRI – Program bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu resmi diberhentikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Awalnya BST senilai Rp300 ribu itu ditujukan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau yang biasa dipanggil bu Risma menyebut BST diberhentikan mulai bulan September 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 23 September 2021: Dewi Tatap Mata Dewa dengan Kagum, Dewi jadi Orang Ketig

Sesuai dengan rencana awal memperpanjang BST selama dua bulan selama bulan Juli sampai Agustus akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Mensos Risma juga menjelaskan, BST hanya diberikan selama empat bulan mulai Januari hingga April 2021.

Namun, program ini diperpanjang hingga Agustus karena kebutuhan bantuan sosial masih tinggi mengingat pemberlakuan pembatasan mobilitas.

Baca Juga: Sinopsis Film Red 2, Kisah Veteran CIA Reuni dengan Tim Lamanya Berusaha Melacak Perangkat Nuklir

"Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan), hanya dua bulan (diperpanjang) karena ada PPKM darurat Mei-Juni," kata Risma pada Selasa, 21 September 2021 sebagaimana yang dilansir dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x