LINGKAR KEDIRI – Program bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu resmi diberhentikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Awalnya BST senilai Rp300 ribu itu ditujukan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau yang biasa dipanggil bu Risma menyebut BST diberhentikan mulai bulan September 2021.
Sesuai dengan rencana awal memperpanjang BST selama dua bulan selama bulan Juli sampai Agustus akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Mensos Risma juga menjelaskan, BST hanya diberikan selama empat bulan mulai Januari hingga April 2021.
Namun, program ini diperpanjang hingga Agustus karena kebutuhan bantuan sosial masih tinggi mengingat pemberlakuan pembatasan mobilitas.
Baca Juga: Sinopsis Film Red 2, Kisah Veteran CIA Reuni dengan Tim Lamanya Berusaha Melacak Perangkat Nuklir
"Tidak (penyaluran BST tidak dilanjutkan), hanya dua bulan (diperpanjang) karena ada PPKM darurat Mei-Juni," kata Risma pada Selasa, 21 September 2021 sebagaimana yang dilansir dari PMJ News.