Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Alias BST Rp300 Ribu Resmi Diberhentikan, Begini Penjelasan Mensos Risma

- 23 September 2021, 08:15 WIB
Penyaluran Bantuan Tunai Alias BST Rp300 Ribu Resmi Diberhentikan, Begini Penjelasan Mensos Risma
Penyaluran Bantuan Tunai Alias BST Rp300 Ribu Resmi Diberhentikan, Begini Penjelasan Mensos Risma /Tri Rismaharini/Instagram

Sebelumnya, Mensos Risma pernah mewacanakan mengevaluasi kembali perpanjangan bantuan sosial tunai Covid-19.

Alasannya, roda perekonomian masyarakat sudah mulai bergerak meski masih masa PPKM.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 23 September 2021: Dewa Nekat Cari Bu Farah, Kevin Manfaatkan Situasi

Sebagai informasi, BST diberikan pemerintah lewat Kemensos selama masa PPKM darurat.

Besaran BST senilai Rp300 ribu yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia ke penerima bantuan.

Total sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat BST.

Kemensos juga memberikan bansos PPKM berupa beras untuk warga terdampak Covid-19 di Jawa-Bali pada periode Juni-Agustus lalu.

Kini bansos Kemensos kembali pada dua program reguler yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah