1 April 2022 Pemerintah Resmi Naikkan PPN Jadi 11 Persen, Bagian dari Reformasi Perpajakan

- 1 April 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi Kenaikan PPN menjadi sebesar 11 persen 1 April 2022/
Ilustrasi Kenaikan PPN menjadi sebesar 11 persen 1 April 2022/ /Pixabay/geralt/

 Baca Juga: Tiket Kereta Api Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai 1 April, Simak Info Penting Ini

Tak hanya itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional juga mendapat fasilitas bebas PPN.

Fasilitas bebas PPN turut diberikan untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.

 Baca Juga: Harga Minyak Anjlok Drastis, Badan Energi Internasional Jadwalkan Pertemuan

Untuk diketahui, Pemerintah akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional melalui APBN.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x