Mengejutkan! Pemerintah Taiwan Tidak Menerima Pekerja Migran dari Indonesia, Simak Alasannya

2 Desember 2020, 17:38 WIB
Buruh migran Indonesia /Antara/

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah Taiwan mengumumkan penangguhan sementara penerimaan pekerja migran asal Indonesia.

Pengumuman tersebut telah disampaikan oleh pemerintah Taiwan pada Senin, 30 November 2020, dikutip Lingkar Kediri dari Antara.

Adapula penangguhan sementara pekerja migran asal Indonesia dikarenakan lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Risma Imbau Warganya Tidak ke TPS Pada Pilkada Serentak 2020, ini Faktanya

Pemerintah Taiwan tidak akan mengizinkan masuk para pekerja migran dari Indonesia pada 4-17 Desember 2020, atau sekitar dua minggu.

Kebijakan untuk memperpanjang masa penundaan penerimaan atau memangkas jumlah maksimal masuknya pekerja migran asal Indonesia akan diputuskan lebih lanjut berdasarkan pertimbangan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Menurut data Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC), rata-rata 677 pekerja migran asal Indonesia masuk Taiwan setiap pekan selama bulan November.

Baca Juga: Polisi Kerahkan Penjagaan Monas, Hingga Rizieq Dipanggil Kedua Kalinya

Penangguhan pengiriman pekerja migran Indonesia itu akan berdampak pada 1.350 orang calon pekerja dari Indonesia, kata CECC.

Untuk itu, CECC menyarankan para calon majikan di Taiwan yang terkena dampak kebijakan tersebut agar mengontrak pekerja migran dari negara lain dengan menghubungi nomor kontak 1966 atau 02-8995-6000.

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah CECC mendapati 20 orang dari 24 kasus baru Covid-19 berasal dari kalangan pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Lengkap! Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 2 Desember 2020: Ada Pop Academy Top 12 Group 4

Hingga saat ini, di Taiwan terdapat 675 kasus Covid-19, sebanyak 583 di antaranya kasus impor.

Di antara kasus impor tersebut, penyumbang terbesar adalah Amerika Serikat dengan 109 kasus, diikuti Indonesia dengan 103 kasus, menurut catatan CECC.

Di tengah tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, sebanyak 939 pekerja migran yang baru masuk sedang menjalani karantina di Taiwan.

Baca Juga: Risma Himbau Warga Surabaya Tidak ke TPS pada Pilkada 2020, Benarkah Demikian? Segera Cek Faktanya

Perlu diketahui sebelumnya, CECC telah memerintahkan semua pekerja migran yang datang dari Indonesia ke Taiwan untuk menjalani karantina selama 14 hari di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah setempat mulai 20 November.

Lebih lanjut, hanya pekerja migran yang dipekerjakan di sektor kesejahteraan sosial setempat, seperti pengasuh orang tua dan individu yang masuk kembali ke Indonesia yang diwajibkan menjalani karantina tersebut.

Namun, pekerja migran asal Indonesia yang bekerja pada sektor industri juga harus dikarantina selama dua pekan sekembalinya dari Indonesia.

Baca Juga: Gratis Token Listrik PLN Desember 2020: Login www.pln.co.id atau Chat WA 08122123123

Pemerintah Taiwan juga telah melarang delapan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia ke Taiwan karena tingginya persentase kasus positif Covid-19 yang terjadi pada pekerja migran yang mereka kirim ke Taiwan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler