Israel Berikan Tawaran Mengejutkan pada Warga Palestina, Bayar Sewa Tanah atau Properti Terancam Dihancurkan

5 Agustus 2021, 12:34 WIB
Mahkamah Agung Israel ambil tindakan untuk warga Palestina /Pixabay/hosny_salah

LINGKAR KEDIRI – Belum lama ini beredar kabar sebuah tawaran yang mengejutkan dari Mahkamah Agung Israel.

Sebab, Mahkamah Agung Israel menawarkan status tempat tinggal yang dilindungi penduduk Palestina, yaitu di lingkungan Sheikh Jarrah yang dianeksasi.

Mahkamah Agung Israel pun mengatakan bahwa jika mereka mau membayar sewa kepada organisasi pemukim yang mengklaim tanah tempat rumah mereka dibangun, maka properti mereka tidak akan dihancurkan.

Baca Juga: Singkatan Plesetan PPKM Level 4 dari dr. Boyke Bikin Netizen Ngakak: Pegang Pegang Kemudian…

Dikutip dari Middle East Monitor pada Selasa, 3 Agustus 2021, keluarga Palestina pun menolak proposisi yang ditawarkan.

Dan mereka juga keberatan dengan klaim kepemilikan tanah atas Nahalat Shimon, sebuah organisasi pemukim Israel.

Dieketahui, sidang itu berlangsung di hadapan panel tiga hakim, Yitzhak Amit, Noam Sohlberg dan Daphne Barak-Erez.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya Terbukti Saat Ini ‘Masjid Korat Karit, Ka’bah Ora ke Ambah’ Begini Penjelasannya

Dan dalam sidang itu memutuskan menunda untuk mengajukan banding atas permintaan yang diajukan oleh empat keluarga Palestina yang menghadapi penggusuran dari rumah mereka di Sheikh Jarrah oleh Nahalat Shimon.

Kedua belah pihak pun mengajukan dalih dan sidang berakhir tanpa menjatuhkan putusan pengadilan.

Berdasarkan salah satu pengacara yang mewakili keluarga, sidang tambahan tentang masalah ini kemungkinan akan dijadwalkan.

Awalnya dijadwalkan dipermulaan Mei tapi sidang ditunda hingga sekarang untuk memungkinkan Jaksa Agung mempertimbangkan intervensinya dalam kasus ini, walaupun pada akhirnya ditolak.

Baca Juga: Dinar Candy Mengaku Stres, Ia pun Turun Jalan Hanya Pakai Bikini, Ini Kronologinya

Keputusan pengadilan dalam kasus ini, kemungkinan akan berdampak pada tiga keluarga Palestina lainnya di Sheikh Jarrah yang menghadapi tuntutan penggusuran yang diajukan oleh Nahalat Shimon.

Kuasa hukum yang mewakili ketiga keluarga palestina tersebut mengajukan permohonan untuk menunda tanggal penggusuran yang ditetapkan pada persidangan kemarin.

Sebagai wujud tanggapan, Mahkamah Agung Israel mengeluarkan perintah temporer yaitu membekukan sementara pengusiran mereka dan meminta kelompok pemukim untuk menanggapi pada tanggal 8 Agustus mendatang.

Baca Juga: Najwa Shihab: Pilek Dicovidkan, Darah Tinggi Dicovidkan, Bupati Banjarnegara: Saya Minta Maaf Gak akan Ulangi

Sedangkan ketiga keluarga tersebut juga telah mengajukan permohonan penundaan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung, baik sidang maupun keputusan belum dilakukan.

Diketahui, saat ini terdapat beberapa gugatan penggusuran terhadap total sekitar 5- hingga 60 keluarga Palestina di wilayah Sheikh Jarrah.

Dan lebih banyak keluarga Palestina berisiko menerima tuntutan penggusuran karena prosedur pendaftaran tanah yang dilakukan oleh otoritas Israel secara curang di Yerusalem Timur yang dianeksasi pada tahun 2020 untuk pertama kalinya sejak 1967.***

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Middle East Monitor

Tags

Terkini

Terpopuler