Jual Kondom Bekas yang Didaur Ulang, Kepolisian Sita 345 Ribu Alat Kontrasepsi di Vietnam

25 September 2020, 06:00 WIB
Barang Bukti Kondom Bekas yang Didaur Ulang dan Dijual Kembali /VTV/Reuters

LINGKAR KEDIRI - Polisi di Vietnam telah menyita sekitar 345.000 kondom bekas yang telah dibersihkan dan dikemas lalu dijual kembali sebagai kondom baru pada 22 September 2020.

Menurut laporan media pemerintah setempat yang disiarkan oleh Televisi Vietnam (VTV) milik negara minggu ini, menunjukkan puluhan tas besar berisi alat kontrasepsi bekas yang tersebar di lantai sebuah gudang di provinsi bagian selatan Binh Duong.

Dikutip Lingkar Kediri dari Reuters, Polisi setempat mengatakan, tas-tas itu memiliki berat lebih dari 360 kilogram, setara dengan 345.000 kondom, menurut VTV pada 24 September 2020.

Baca Juga: APBN Remuk, Xanana Gusmao Suruh Rakyatnya Hengkang dari Timor Leste

Baca Juga: Pidato Perdana Jokowi di Sidang PBB Menggunakan Bahasa Indonesia, Berikut Videonya

Pemilik gudang mengatakan mereka telah menerima kondom bekas tersebut dari orang yang tidak dikenalnya.

"input bulanan untuk kondom bekas dari orang yang tidak dikenal," ujar pemilik gudang tersebut dalam surat kabar Vietnam, Tuoi Tre.

Polisi juga menahan seorang wanita yang ada dalam gudang tersebut saat penggerebekan dilakukan.

Baca Juga: China Siap Invasi Taiwan Saat AS Tiba di Taipei, Xi Jinping: Perintahkan Angkatan Perang!

Wanita tersebut mengatakan kepada polisi terkait proses produksinya.

Pertama, alat kontrsepsi bekas tersebut awalnya direbus dalam air, kemudian dikeringkan, lalu dibentuk menyerupai barang baru sebelum dikemas ulang dan dijual kembali.

VTV mengatakan, tidak jelas berapa banyak kondom daur ulang yang telah terjual. Wanita yang ditahan tersebut mengatakan dia telah menerima 0,17 Dolar (Setara Rp2500) untuk setiap kilogram kondom daur ulang yang dia produksi.

Baca Juga: Balas Malaysia, Filipina Bersumpah untuk Merebut Sabah demi Kehormatan Negara

Setelah diamankan kepolisian, wanita tersebut maupun pemilik gudang tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar lebih lanjut.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler