LINGKAR KEDIRI – Parlemen Korea Selatan (Korsel) mengesahkan Rancangan Undand-undang (RUU) yang berkaitan dengan wajib militer (Wamil), Selasa, 1 November 2020.
RUU tersebut memungkinkan artis K-pop yang diakui secara global, salah satunya seperti BTS untuk menunda dinas wajib militer mereka hingga usia 30 tahun.
Wajib militer diberlakukan bagi semua pria Korsel yang berbadan sehat berusia antara 18-28 tahun.
Baca Juga: Upaya Tangani Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Khofifah Kirim Bantuan Tenaga Hingga Logistik
Baca Juga: KPK Seret Ngabalin dalam Kasus Edhy, Karyoto: Ibarat Ngabalin Diberi Sesuatu 'Oleh-oleh'
Tugas wajib militer ini dilakukan selama sekira dua tahun sebagai bagian upaya negara untuk menjaga dari negara tetangganya, Korea Utara.
Dilansir dari Reuters, amandemen Undang-Undang (UU) Dinas Militer yang dirancang bertujuan untuk memberikan pengecualian bagi bintang K-pop yang meningkatkan status budaya negara dan meningkatkan perekonomian.
Korea selatan memberi izin kepada siswa yang memenuhi syarat untuk menangguhkan wajib militer mereka hingga berusia 28 tahun.
Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Lengkap Libur Akhir Tahun 2020 usai Resmi Dipangkas 3 Hari