Nahas, Pemerintah Korut Tembak Mati Kapten Nelayan Gegara Dengarkan Radio Asing

- 20 Desember 2020, 17:21 WIB
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un /Instagram.com/@marshalkimjongun

Baca Juga: Korupsi Bansos Seret Nama Gibran, Mardani Ali Sera Dorong KPK Berani Mengusut Tuntas

Pria yang dihukum mati itu bernama Kapten Choi yang berusia 40-aan tahun

"Pada pertengahan Oktober, seorang kapten kapal nelayan dari Chongjin dieksekusi oleh regu tembak, dengan tuduhan mendengarkan Radio Free Asia secara teratur dalam jangka waktu yang lama," kata seorang petugas penegak hukum dari provinsi Hamgyong Utara kepada RFA, sebagaimana dikutip dari Express, Minggu, 20 Desember 2020.

" (Kapten) Choi adalah pemilik armada lebih dari 50 kapal. Selama penyelidikan oleh departemen keamanan provinsi, Kapten Choi mengaku mendengarkan siaran RFA sejak usia 24 tahun, ketika dia bertugas di militer sebagai operator radio," kata sumber itu.

Baca Juga: Terus Bertambah, Lebih dari 76 Persen Tempat Tidur di Wisma Atlet telah Terisi Pasien

Sumber itu menambahkan, setelah Choi itu ,menyelesaikan wajib militer, dia terus mendengarkan RFA.

Sumber lain mengatakan selama penyelidikan, Kapten Choi mengaku terus mendengarkan berita dunia luar dan program musik dari RFA.

“Otoritas keamanan kemudian memutuskan bahwa waktu untuk mendidik kembali dia sudah lama berlalu, jadi mereka dieksekusi oleh regu tembak," kata sumber itu.

Baca Juga: Update Covid-19 Hari Ini Minggu 20 Desember 2020, Indonesia Catat 6.985 Kasus Baru

Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Kapten Choi tampaknya sebagai contoh pemerintah Korut agar warganya tidak mendengarkan berita dunia luar.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah