Kantor Berita Pusat Korea yang dikelola negara baru-baru ini melaporkan bahwa Majelis Rakyat Tertinggi telah mengesahkan "Undang-Undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner"
Dikutip Lingkar Kediri dari Pikiran Rakyat dalam "Cuma Dengar Radio Asing, Kapten Kapal Nelayan di Korut Ditembak Mati Rezim Kim Jong Un", kebijakan tersebut sebagai bagian dari tindakan keras Pyongyang terhadap orang-orang yang tertangkap mengkonsumsi media asing.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)