Donald Trump Berpeluang Selamat dari Proses Hukum, Joe Biden: Pemakzulan Harus Tetap Terjadi

- 26 Januari 2021, 16:08 WIB
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden /Royan B/whitehouse.gov

LINGKAR KEDIRI - Donald Trump akan kembali disidang paska dari ia menjadi Presiden Amerika Serikat.

Sebelumnya, DPR Amerika Serikat pada Senin, 25 Januari 2021 menyerahkan tuduhan ke Senat terhadap mantan Presiden Donald Trump dalam upaya pemakzulan terhadapnya.

Dalam tuduhan itu menyebut Trump melakukan pemberontakan lewat pidatonya di hadapan para pendukungnya.

Baca Juga: Beredar Video Instagram Bahwa Mobil Vaksin Covid-19 Tiba di Kabupaten Sumenep, Simak Ulasannya Disini!

Baca Juga: Hati-hati!, Ketahui Ini Sebelum Pacaran dengan Zodiak Capricon, Segera Simak Begini Ulasannya!

Hal itu dilakukannya sebelum serangan mematikan terjadi di gedung US Capitol pada 6 Januari 2021.

Ini merupakan yang kedua kalinya DPR Amerika Serikat berusaha memakzulkan Trump.

Sejumlah sembilan anggota DPR dari Partai Demokrat akan duduk di posisi sebagai jaksa penuntut dalam sidang pemakzulan Trump.

Baca Juga: Kemenkop UKM Fokus Pengembangan 6 Program Strategis Di Tahun 2021, Begini Penjelasannya

Akibat dari penyerangan pada gedung US Capitol di Washington pada 6 Januari menewaskan lima orang, dimana aparat kepolisian bentrok dengan pendukung Trump.

Jika pemakzulan Trump dikabulkan, maka Trump yang sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai Presideni Amerika Serikat di tahun 2024.

Dalam sidang ini, sebanyak 100 anggota senat akan berperan sebagai juri dalam persidangan ini.

Baca Juga: Viral Kakek Sopir Angkot Dibayar Rp200 Rupiah, Ternyata Jadikan Ini Mata Pencahariannya Selama 46 Tahun

Hal ini sangat berpeluang menghasilkan putusan diskualifikasi Trump agar tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden.

Sebelumnya pada 13 Januari 2021, sebanyak 10 anggota DPR dari Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat untuk mendukung pemakzulan Trump.

Senat Partai Demokrat masih membutuhkan 17 dukungan suara dari Partai Republik untuk mendakwa Trump di sidang Senat.

Baca Juga: Viral Kakek Sopir Angkot Dibayar Rp200 Rupiah, Ternyata Jadikan Ini Mata Pencahariannya Selama 46 Tahun

Ada juga beberapa anggota DPR dari Partai Republik keberatan dengan pemakzulan Trump.

Mereka berpendapat ini hanya akan mencederai Konstitusi yang ada di Amerika Serikat.

Pasalnya, Trump sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden. Namun, Ketua Senat mayoritas dari Partai Demokrat, Chuck Schumer, menolak argument tersebut.

Baca Juga: Mantan Sekretaris Kemensetneg Dipanggil KPK, Begini Kronologinya

“Teori kalau Senat tidak bisa menyidangkan mantan pejabat itu sama dengan memberikan kartu kebebasan dari penjara pada presiden,” kata Schumer.

Kabar sidang pemakzulan Trump pun juga terdengar Presiden Joe Biden.

Joe Biden meyakini Senat AS tidak akan memakzulkan mantan presiden Donald Trump.

Baca Juga: Bingung Kembalikan Mood Pasangan? Inilah 6 Cara Yang Dapat Kamu Lakukan

Walaupun demikian, Biden menyebut persidangan pemakzulan kedua Trump pada Februari mendatang tetap "harus terjadi."

Sebab, ia meragukan 17 senator Partai Republik bersedia mendukung pemakzulan Trump terkait perannya dalam kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari.

Agar Trump bisa dimakzulkan di level Senat, Partai Demokrat harus mengumpulkan setidaknya 17 dukungan senator Republik.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: New York Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah