LINGKAR KEDIRI – Tujuh perusahaan China yang bergerak di sektor teknologi terkena sanksi dari pemerintah Amerika Serikat (AS).
Tujuh perusahaan teknologi China tersebut masuk daftar hitam AS atas dugaan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan kebijakan keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS.
Pada Sabtu, seorang pakar ekonomi China menyebutkan sanksi AS untuk tujuh perusahaan China tersebut tidak akan menghambat perkembangan industri teknologi di negaranya.
Baca Juga: Bukan Papua, 22 Ribu Pucuk Senjata Api Ternyata Dimiliki Warga Sipil di Provinsi Ini
Berikut tujuh perusahaan teknologi China yang terkena sanksi AS tersebut:
- Pusat Super Komputer Nasional di Zhengzhou
- Pusat Super Komputer Nasional di Wuxi
- Pusat Super Komputer Nasional di Shenzhen
- Pusat Super Komputer Nasional di Jinan
- Sunway Microelectronics
- Shanghai High Performance Integrated Circuit Design Center
- Tianjin Phytium Information Technology
Pihak pemerintah AS menganggap pembangunan ketujuh perusahaan teknologi tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak militer China untuk mengembangkan senjata pemusnah massal.
Meskipun tekanan dari AS silih berganti, perusahaan teknologi di China dianggap telah mencapai hasil yang memuaskan.
Seorang peneliti dari Akademi Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Ekonomi di bawah Kementerian Perdagangan China (Mofcom) Mei Xinyu, mengatakan sanksi tersebut tak ubah hanya seperti nyamuk yang menggigit dan bukan masalah bagi China.