LINGKAR KEDIRI - Larangan penggunaan pengeras suara luar atau spiker luar, kabarnya telah resmi di berlakukan oleh Saudi Arabia.
Kementerian Agama dan Wakaf Saudi Arabia resmi melarang semua masjid untuk menggunakan pengeras suara luar, kecuali pada waktu Adzan dan Iqomah.
Baca Juga: 7 Tanda Allah SWT Akan Melimpahkan Rezeki Kepadamu, Salah Satunya Bertemu Ular Kaki Empat
Dikutip dari mantrasukabumi.com pada Selasa 25 Mei 2021, pelarangan penggunaan pengeras suara luar di Saudi Arabia itu ditulis oleh akun twitter @hasmibacktiar.
"Kementerian agama dan wakaf Saudi mengeluarkan keputusan melarang semua masjid menggunakan pengeras suara luar selain untuk adzan dan iqomah," cuit Hasmi yang juga seorang pengamat politik Internasional.
Baca Juga: Gelar Pesta Pernikahan di Jet Pribadi, Pasangan Ini Harus Berurusan Dengan Polisi
Hamsi menuturkan alasan dari pelarangan penggunaan pengeras suara luar tersebut adalah dikhawatirkan mengganggu orang yang tidak sholat.
"Alasannya sama dg beberapa hari ramai di Indonesia, ditakutkan mengganggu orang yang gak shalat," ujarnya.