Terungkap! Ternyata Ini Alasan Arab Saudi Belum Umumkan Apapun Soal Haji

- 8 Juni 2021, 10:33 WIB
Ilustrasi haji
Ilustrasi haji /Pixabay/Konevi

Menag Yaqut menegaskan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Salah satunya dengan melakukan pembahasan bersama Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

 Baca Juga: India Terancam Kekurangan Pasokan Oksigen Medis, Menteri Lingkungan Hidup Sarankan Hal ini

Menurutnya, keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang melanda dunia belum usai. 

”Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegasnya.

 Baca Juga: India Terancam Kekurangan Pasokan Oksigen Medis, Menteri Lingkungan Hidup Sarankan Hal ini

Menag menambahkan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.

Kemudian, Jemaah haji reguler dan haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

 Baca Juga: COVID-19 di Kudus dan Bangkalan Menggila, Menkes Kirim Dokter Hingga Drop 50 Ribu Dosis Vaksin

”Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman,” jelasnya.

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x