Dinilai Lakukan Perdagangan Manusia, Bintang Tiktok ini Dihukum 10 Tahun Penjara

- 23 Juni 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi - Aplikasi media sosial tiktok
Ilustrasi - Aplikasi media sosial tiktok /Instagram

LINGKAR KEDIRI - Polisi Mesir pada hari Selasa menangkap seorang bintang Tiktok yang telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena postingnya di media sosial.

Haneen Hossam, seorang mahasiswa Universitas Kairo berusia 20 tahun yang menjadi influencer di aplikasi berbagi video Tiktok.

Dirinya dijatuhi hukuman in absentia pada hari Minggu bersama empat orang lainnya.

Baca Juga: Konflik Palestina Israel Kembali Meletus di Sheikh Jarrah Yerusalem Timur Sebabkan Puluhan Luka-luka

Sementara kelimanya didenda 2.000 pound Mesir (£ 9.160) karena mendorong wanita untuk berbagi video dengan imbalan uang, yang disamakan oleh otoritas Mesir dengan perdagangan manusia.

Hossam menerima hukuman penjara yang lebih keras, yang oleh pengacaranya dikaitkan dengan dia tidak muncul di pengadilan.

"Itu adalah hak hukumnya untuk tidak hadir," kata pengacaranya, Hani Sameh,

Pengacara tersebut mengumumkan bahwa dia akan mengajukan banding atas hukumannya. "Kami berharap dia bisa mendapatkan pengurangan hukuman penjara atau pembebasan."

Pada hari Senin Ms Hossam merilis video memohon grasi, mengatakan dia tidak pernah menyakiti siapa pun.

Penangkapannya adalah episode terbaru dalam hampir satu tahun proses hukum terhadap kelimanya karena menghasut pesta pora dengan menerbitkan video online, yang menurut jaksa melanggar norma sosial di negara mayoritas Muslim konservatif.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: The Telegraph


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah