LINGKAR KEDIRI – Atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 Maret 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) telah memblokir situs web Snack Video.
"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada Antara di Jakarta, Rabu 3 Maret 2021.
Pihak Snack Video saat ini tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka.
Baca Juga: Kuota Prakerja Gelombang 13 Terbatas, Berikut Ini Rincian Bantuan yang Akan Diberikan
Baca Juga: Penting! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini, Ada Beberapa Syarat Baru
Terkait hal tersebut, Dedy mengatakan saat ini Kominfo masih menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.
"Dengan kondisi ini, maka posisi Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," ujar Dedy.
Baca Juga: Kuota Prakerja Gelombang 13 Terbatas, Berikut Ini Rincian Bantuan yang Akan Diberikan
Baca Juga: Penting! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini, Ada Beberapa Syarat Baru
Dedy mennginformasikan bahwa aplikasi Snack Video hingga saat ini masih bisa diunduh di Playstore. Hal itu terjadi lantaran proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke Playstore membutuhkan waktu.
"Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," ujarDedy.
Baca Juga: Kuota Prakerja Gelombang 13 Terbatas, Berikut Ini Rincian Bantuan yang Akan Diberikan
Baca Juga: Penting! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini, Ada Beberapa Syarat Baru