Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika serta tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat dengan menawarkan investasi uang," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.
Baca Juga: Kuota Prakerja Gelombang 13 Terbatas, Berikut Ini Rincian Bantuan yang Akan Diberikan
Baca Juga: Penting! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini, Ada Beberapa Syarat Baru
Tongam juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.***