Dia menambahkan, kebijakan tersebut hanya berlaku di Ukraina dan perusahaan tidak akan mengubah kebijakannya terhadap ujaran kebencian yang menargetkan orang-orang Rusia.
Komite Investigasi Rusia tetap tidak terima, pihaknya justru mengatakan akan menyelidiki Meta dan mendorong Kejaksaan Agung supaya mencap perusahaan tersebut sebagai ekstremis.
Meski Rusia telah bulat dalam keputusannya untuk melapor ke pengadilan, konsekuensi dari kasus pidana tersebut belum diketahui secara rinci.
Platform media sosial yang diproduksi Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, sangat populer di Rusia.
Berdasarkan data tahun 2021, Facebook memiliki 7,5 juta pengguna di Rusia, Instagram 50,8 juta pengguna, dan Whatsapp 67 juta pengguna.
Kantor berita Rusia RIA mengatakan, langkah hukum yang akan diambil Kremlin tidak akan memengaruhi WhatsApp karena aplikasi perpesanan dianggap tak punya daya sebesar Instagram atau Facebook dalam menyebarkan pengaruh.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dalam "Rusia Blokir Instagram, Vladimir Putin Tantang Meta Berhadapan di Pengadilan."
Pelonggaran Meta terhadap aturannya hanya bagi Rusia telah menimbulkan kontroversi, hingga PBB memperingatkan bahwa ujaran kebencian seharusnya tidak diperuntukkan bagi rakyat sipil, sekalipun Rusia.
Keprihatinan juga datang dari Profesor Universitas Lehigh, Jeremy Littau melalui cuitan di akun pribadinya.