LINGKAR KEDIRI - Polemik baru-baru ini terjadi antara Israel dan Eni Emirat Arab (UAE).
Sebab, salah satu warga Israel ternacam hukuman mati.
Kementerian luar negeri Israel berjanji untuk bekerja sama dengan Uni Emirat Arab (UAE) untuk menyelamatkan warganya.
Baca Juga: Pemkot Kediri Dipercaya PLN Jatim untuk Mulai Menggunakan Energi Terbarukan
Wanita bernama Fidaa Kiwan itu diadili dalam kasus kejahatan narkoba, kata Tami Ullmann, pengacaranya pada 6 April 2022.
Dia ditangkap di Dubai pada 2021 karena diduga membawa 50 gram kokain dan 500 gram ganja, kata Ullmann.
Ullmann mengaku bekerja sama dengan seorang pengacara di UAE untuk mengajukan banding agar hukuman Kiwan bisa dikurangi. Dia juga meminta bantuan kemlu Israel.
"Ini Ramadhan. Kami ingin Fidaa di rumah. Yang kami inginkan hanyalah pengampunan, kami ingin dia hidup," kata seorang teman masa kecil Kiwan kepada Reuters.
Baca Juga: Perang Terus Berlanjut, Barat Akhirnya Sepakat Mengirim Kendaraan Lapis Baja dan Artileri ke Ukraina