Malaysia Dalam Masalah, Keturunan Kerajaan Kuno Mendesak Kuala Lumpur Membayar 15 Miliar Dolar, Ada Apa?

- 18 Juli 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi suasana malam di Kota Kuala Lumpur, Malaysia. Pixabay/Peter Nguyen
Ilustrasi suasana malam di Kota Kuala Lumpur, Malaysia. Pixabay/Peter Nguyen /Pixabay/Peter Nguyen/

 

LINGKAR KEDIRI – Negara tetangga Indonesia baru-baru ini tengah dilanda masalah besar.

Yang mana, Keturunan Kerajaan Sulu berusaha untuk memaksa Malaysia mengembalikan $ 14,9 miliar sebagai bagian dari putusan arbitrase.

Walau demikian, ada moratorium penegakan, laporan dari Reuters pada 16 Juli 2022 dikutip dari Zing News.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 17 Juli 2022, Andin Drop, Reyna Akhirnya Meminta Maaf?

Putusan itu, yang dijatuhkan oleh pengadilan arbitrase di Prancis pada Februari, memerintahkan Malaysia untuk membayar sejumlah uang untuk menyelesaikan sengketa atas kesepakatan tanah era kolonial.

Pada tahun 1878, sebuah perusahaan Inggris mengadakan perjanjian dengan kerajaan kuno Sulu untuk mengeksploitasi sumber daya di tempat yang sekarang menjadi negara bagian Sabah, Malaysia.

Setelah kemerdekaan, pemerintah Malaysia mewarisi perjanjian ini dan harus membayarnya setiap tahun kepada keturunan kerajaan yang merupakan warga negara Filipina.

Baca Juga: Rekomendasi Kolam Pemandian Wanita di Dubai, Memiliki Fasilitas Super Lengkap

Namun, sejak 2013, Malaysia telah berhenti membayar, dengan alasan bahwa tidak ada yang bisa mengklaim hak atas Sabah, yang merupakan bagian dari wilayah Malaysia.

Pada 13 Juli 2022, Kuala Lumpur mengatakan bahwa Pengadilan Banding Paris telah memerintahkan penundaan putusan karena dapat melanggar kedaulatan Malaysia.

Menteri Hukum Malaysia Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan bahwa Malaysia berusaha untuk membatalkan keputusan tersebut.

Baca Juga: Usai Dikunjungi Presiden AS Joe Biden, Israel Menuduh Militer Palestina di Jalur Gaza Tembakkan Dua Roket

Sementara itu, tim hukum penggugat berpendapat bahwa putusan tersebut masih dapat dilaksanakan di luar Prancis berdasarkan Konvensi New York.

Yang mana, itu merupakan sebuah dokumen PBB tentang arbitrase internasional yang diakui oleh sekitar 170 negara.***

Editor: Donna Lia Suhervina

Sumber: Zing News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x