LINGKAR KEDIRI – Baru-baru ini dikabarkan bahwa pengadilan Rusia telah mendenda Google sebesar 21 miliar rubel atau sebesar 360 juta dolar.
Kabar tersebut muncul pada 18 Juli 2022 bahwa pengadilan Rusia telah mendenda Google.
Pendedaan tersebut diketahui lantaran Google tidak menghapus konten ilegal yang terkait dengan kampanye militer Rusia di Ukraina.
Melansir dari Zing News, pengawas media Rusia (Roskomnadzor) mengatakan platform YouTube milik Google tidak memblokir informasi yang salah tentang permusuhan di Ukraina.
Pengadilan Moskow juga mendenda Google karena propaganda ekstremis serta menghasut anak di bawah umur untuk memprotes secara ilegal.
Roskomnadzor mengatakan bahwa karena Google telah melakukan pelanggaran berulang, jumlah denda akan didasarkan pada pendapatan tahunan perusahaan di Rusia.