Mufti Yerusalem Keluarkan Fatwa Haram Bagi Umat Muslim yang Beribadah ke Masjid Al-Aqsa

- 20 Agustus 2020, 12:39 WIB
Mufti Yerusalem keluarkan fatwa haram
Mufti Yerusalem keluarkan fatwa haram /Konevi

Lingkar Kediri -  Mufti Yerusalem dan Otoritas Palestina, Syekh Muhammad Hussein mengeluarkan fatwah baru bagi umat muslim yang hendak beribadah ke Masjid Al-Aqsa, Palestina.

Isi fatwa itu adalah sebuah larangan atau mengharamkan umat muslim untuk datang ke masjid jika dia dari daerah yang menerapkan normalisasi hubungan dengan Israel, seperti Uni Emirat Arab (UEA).

"Ibadah di Masjid Al-Aqsa terbuka bagi mereka yang datang melalui gerbang di wilayah Palestina, dan bukan bagi mereka yang mengikuti Kesepakatan Abad Ini yang diusulkan Amerika Serikat," kata Hussein.

Baca Juga: Menag Mengajak untuk Manfaatkan Momen Tahun Baru Islam Sebagai Bentuk Hijrah dari Dampak Covid-19

Yaitu menyatakan kesepakatan yang diusulkan Amerika Serikat (AS) dinyatakan haram.

Dia juga mengatakan bahwa normalisasi hubungan adalah bagian dari kesepakatan itu dan semua yang melalui jalur itu dilarang, cacat dan tidak sah.

Sebagaimana diberitakan dalam artikel "Tak Hanya AS, Kini Warga UEA Diharamkan Palestina untuk Beribadah ke Masjid Al Aqsa", menurut pendapat Hussein orang-orang yang datang melalui wilayah atau negara yang mengakui Israel diharamkan masuk ke Masjid Al-Aqsa, karena kesepakatan itu mengakui Yerusalem adalah ibu kota Israel.

"Tidak ada yang bisa menjadi penjaga Masjid Al-Aqsa dengan berdasarkan kesepakatan yang meragukan. Yang berhak menjadi pelindung adalah mereka yang benar-benar menjaga dan mempertahankan Al-Aqsa, dari gerbang Palestina, Yordania atau jalur dari negara lain yang mendukung," ujar Hussein.

Baca Juga: Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Cuti Bersama untuk ASN

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x