Waduh! Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Inggris Capai Rp191 Juta

- 20 September 2020, 11:15 WIB
Bendera negara Inggris
Bendera negara Inggris /pikiran-rakyat

Lingkar Kediri - Penerapan protokol kesehatan menjadi kunci untuk menekan munculnya klaster baru Covid-19. Maka dari itu, negara di dunia menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Seperti di Inggris, tidak segan-segan menerapkan denda yang cukup besar bagi pelanggar protokol kesehatan. Orang yang melanggar akan didenda paling besar yaitu 10.000 poundsterling atau sekitar Rp. 191 juta.

Penerapan denda diatas akan diterapkan oleh Inggris pekan depan, dimulai dari denda 1.000-10.000 poundsterling (Rp. 19 juta hingga Rp. 191 juta).

Baca Juga: Real Madrid-Tottenham Hotspur Sepakati Peminjaman Gareth Bale

Baca Juga: Begini Wirid-an Untuk Menjaga Keharmonisan Keluarga

Sebelumnya artikel ini diterbitkan oleh Pikiran-Rakyat.com yang berjudul "Beda Jauh dengan Indonesia, Denda Pelanggar Protokol Covid-19 di Inggris Capai Rp191 Juta" yang dikutip dari Brisbane Times.

Pemberlakukan denda di Inggris dilakukan setelah penasihat ilmiah Perdana Menteri Boris Johnson memberikan peringatan kegagalan publik untuk mengikuti aturan penguncian bisa memungkinkan pandemi lepas kendali lagi.

Polisi Inggris akan diperintahkan untuk berpatroli di daerah dengan infeksi tertinggi dan memeriksa orang-orang yang diperintahkan untuk mengisolasi mematuhi protokol kesehatan Covid-19, serta tetangga juga diminta untuk melaporkan kecurigaan mereka.

Baca Juga: Rama Jaya Car Wash Penggagas Cuci Kendaraan Keliling Pertama di Sumenep

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Brisbane Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah