Hal ini dibenarkan oleh kantor kejaksaan Lyon, yang menekankan bahwa "seseorang yang bisa sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh saksi pertama telah ditempatkan di tahanan polisi".***
Hal ini dibenarkan oleh kantor kejaksaan Lyon, yang menekankan bahwa "seseorang yang bisa sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh saksi pertama telah ditempatkan di tahanan polisi".***
Editor: Erik Okta Nurdiansyah
Sumber: Le Figaro