"Secara fiqih itu halal, karena sudah ada ijab qobul. Halal. Terus tidak problem tadi, dimana perempuan tidak mahram Anda tidak ridho Anda," ujar Gus Baha.
Baca Juga: Terbukti, Ramalan Jayabaya Tentang Membelah Pulau Jawa Jadi Dua, Berikut Penjelasannya
Kemudian Gus Baha mengungkapkan tentang kemungkinan pernikahan menjadi haram dan tidak sah karena 1 penyebabnya.
Gus Baha mengatakan penyebab pernikahan tidak sah dan haram yaitu karena salah sangka.
"Tapi ada kemungkinan haram, sebetulnya ada sisa fiqih yang tidak didiskusikan. Yaitu salah sangka,"
Baca Juga: Varian Omicron: 5 Hal yang Perlu Diketahui Bagi Wilayah Asia Saat Berlomba Menghentikan Covid-19
"Prangsangkanya kamu orang prospek ternyata orang yang tidak prospek," kata Gus Baha.
Inilah penjelasan tentang pernikahan yang belum didiskusikan oleh fiqih. Dimana pernikahan haram karena walinya tertipu.
"Itu ya bisa jadi haram perkaranya walinya setuju itu sebab dengan tanda kutip tertipu. Hha," ucap Gus Baha.