Heboh Rekaman Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq Shihab, Begini Penjelasan dari Kejagung

21 Maret 2021, 13:45 WIB
Habib Rizieq Shihab terlibat adu argumen dengan tim Jaksa PN Jakarta Timur usai ia menolak sidang secara online. Habib Rizieq bersikukuh ingin menghadiri sidang secara offline di ruang persidangan. Habib Rizieq menolak persidangan lanjutan secara virtual. /Tangkapan layar YouTube/PN Jakarta Timur

LINGKAR KEDIRI - Jagad Maya sebelumnya dihebohkan dengan sebuah video yang berisi rekaman pengakuan seorang jaksa yang disuap.

Video yang beredar itu juga disertai dengan narasi yang menyebutkan bahwa sosok jaksa tersebut adalah yang menangani kasus Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: 5 Jenis Kecerdasan ini Dijamin Bikin Kamu Sukses, Apa Saja? Begini Ulasannya 

Baca Juga: Inilah 5 Zodiak yang Sering Disia-siakan Oleh Pasangannya, Apa Zodiakmu Termasuk? Segera Simak Ulasannya

Menggai video viral tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan bahwa video pengakuan jaksa tersebut terjadi pada 2016 silam.

Video tersebut adalah tentang penangkapan oknum Jaksa AF terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: 5 Jenis Kecerdasan ini Dijamin Bikin Kamu Sukses, Apa Saja? Begini Ulasannya 

Baca Juga: Inilah 5 Zodiak yang Sering Disia-siakan Oleh Pasangannya, Apa Zodiakmu Termasuk? Segera Simak Ulasannya

"Video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," ujar Leonard dalam keterangannya pada Sabtu, 20 Maret 2021 sebagaimana dikutip dari laman PMJ News.

Leonard juga menjelaskan bahwa pejabat yang memberi penjelasan tentang penangkapan AF tersebut merupakan Jaksa Yulianto yang kala itu sebagai Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga: 5 Jenis Kecerdasan ini Dijamin Bikin Kamu Sukses, Apa Saja? Begini Ulasannya 

Baca Juga: Inilah 5 Zodiak yang Sering Disia-siakan Oleh Pasangannya, Apa Zodiakmu Termasuk? Segera Simak Ulasannya

Sedangkan kini, Jaksa Yulianto telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dengan demikian, Leonard menegaskan bahwa narasi dalam rekaman video viral tersebut merupakan informasi palsu atau hoaks.

Baca Juga: 5 Jenis Kecerdasan ini Dijamin Bikin Kamu Sukses, Apa Saja? Begini Ulasannya 

Baca Juga: Inilah 5 Zodiak yang Sering Disia-siakan Oleh Pasangannya, Apa Zodiakmu Termasuk? Segera Simak Ulasannya

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," katanya.

Leonard kemudian juga mengingatkan mengenai ancaman Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khsusunya pasal 45A ayat (1).***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler